Jumat, 27 Juni 2014

Syarat dalam Merujuk Pasien >>>>



1. Rujukan harus dibuat oleh orang yang berkompeten dan memiliki wewenang 
2. Rujukan dan rujukan balik mengacu pada standar pelayanan rujukan 
3. Untuk menjamin keadaan umum, agar tetap kondisi stabil selama dalam perjalanan ke tempat rujukan 
4. Rujuk pasien ke tempt fasilitas kesehatan yang lebih tinggi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar